Jejak Karya

Jejak Karya

Monday, July 13, 2020

MENGAPA KITA HARUS BELAJAR FIQH WANITA?



Ada begitu banyak alasan dan latar belakang mengapa kita membutuhkan kajian khusus ilmu fiqh wanita. Di antaranya karena Allah SWT tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita, disebutkan secara khusus dan tersendiri. Allah SWT juga menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, baik secara fisik dan psikis. Hingga pada akhirnya hukum-hukum yang Allah SWT turunkan juga banyak yang berbeda antara wanita dan laki-laki.


Menurut Ustazah Aini Aryani, Lc., setidaknya ada 7 alasan mengapa kita harus belajar Fiqh Wanita.
(Sumber: https://www.rumahfiqih.com/; dengan beberapa editan seperlunya).

Baca dengan sepenuh hati ya, Saleha…

Alasan #1: Al-Quran banyak sekali bicara tentang wanita
Al-Quran menjadi mukjizat terbesar bagi Rasulullah banyak sekali mengangkat masalah wanita. Hal itu bisa dengan mudah kita ketahui lewat nama-nama surat di dalamnya, dimana nama-nama surat biasanya mencerminkan perkara-perkara penting di dalam suatu surat.
Di antara surat-surat itu adalah Surat An-Nisa', Maryam, An-Nur, Saba', Al-Hujurat, Al-Mujadalah, Al-Mumtahanah, At-Thalaq, dan At-Thahrim.
Surat An-Nisa'
Surat ini letaknya pada urutan keempat setelah Surat Al-Fatihah, Al-Baqarah dan Ali Imran. Di dalam surat yang berjumlah 176 ayat ini, Allah SWT banyak mengupas masalah-masalah fiqih yang terkait dengan wanita. Setidaknya ada sepuluh tema terkait wanita di dalam surat ini, yaitu:
Penetapan bolehnya laki-laki menikahi empat orang wanita sekaligus adanya di dalam surat ini (ayat 3).
Kewajiban suami untuk memberikan mas kawin alias mahar (ayat 4).
Menikahkan anak wanita yang sudah siap menikah (ayat 6).
Islam memberikan hak kepada wanita harta warisan (ayat 11-12).
Kasus istri yang selingkuh dan berzina (ayat 15).
Siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi (ayat 22-23)
Bila laki-laki tidak mampu menikahi wanita yang maharnya tinggi, maka silakan menurunkan kriterianya dengan menikahi wanita yang maharnya lebih rendah (ayat 25).
Suami menjadi pemimpin wanita di dalam urusan domestik (ayat 34).
Meminta fatwa tentang wanita (ayat 127).
Masalah wanita yang nusyuz dari suaminya (ayat 128).

Surat Maryam
Selain itu juga ada surat Maryam yang berkisah tentang peran seorang ibunda Nabi Isa alaihissalam. Kisah bagaimana kesulitannya melahirkan anak yang atas kehendak Allah SWT tidak ada ayahnya dan cacian serta makian dari masyarakat sekitarnya. Kisah ini sekaligus juga memberikan peran besar kepada seorang wanita dalam agama Islam, salah satunya dalam hal menjaga kehormatan dan kemuliaan diri.

Surat An-Nur
Meski nama surat ini tidak ada kaitannya dengan urusan wanita, namun ketika kita mendalami ayat-ayat di dalamnya, kita akan menemukan banyak perkara yang terkait dengan masalah wanita.
Perkara wanita yang berzina dengan laki-laki yang bukan suaminya serta bagaimana hukumannya (ayat 2-10).
Kisah tentang fitnah dan tuduhan perselingkuhan yang dilakukan istri Rasulullah SAW, Aisyah radhiyallahuanha, yang disebarkan oleh orang munafiqin Madinah (ayat 11-20).
Hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik dengan tuduhan zina (ayat 23-26).
Kewajiban wanita menutup aurat kepada laki-laki yang bukan mahram, serta siapa sajakah mereka (ayat 31).
Kewajiban minta izin masuk ke kamar suami istri dalam tiga waktu (ayat 58).

Surat Al-Hujurat
Makna Al-Hujurat adalah kamar-kamar. Maksudnya adalah kamar-kamar yang dihuni oleh para istri Rasulullah SAW. Meski ayat ini tidak membahas secara langsung tentang masalah wanita, namun penggunaan istilah hujurat yang berarti kamar-kamar para istri Nabi terkait dengan ganggungan para sahabat ketika Nabi SAW sedang berada di kamar para istrinya. Ini menjadi persoalan penting dalam adab bersama Rasulullah SAW ketika beliau sedang berada di dalam kamar.

Surat Al-Mujadalah
Inti surat ini menceritakan adanya wanita yang melakukan perdebatan atau dialog dengan Rasulullah SAW terkait dengan hak-haknya yang diambil oleh suaminya dengan cara men-zihar-nya (sumpah menyamakan istri dengan ibunya). Wanita itu adalah Khaulah binti Tsa'labah yang mengadukan nasibnya kepada Allah SWT lalu dari langit yang tujuh Allah SWT menjawab pengaduannya.

Surat Al-Mumtahanah
Surat ini bicara tentang kisah Rasulullah SAW bersama para istri beliau dalam lika-liku rumah tangganya. Salah satunya ketika Rasulllah SAW menguji para istrinya itu.

Surat At-Thalaq
Surat ini bicara tentang talak, yaitu pemutusan hubungan ikatan pernikahan antara suami dan istri. Surat ini juga menjelaskan ketentuan-ketenuan bagi wanita yang menjalankan masa iddah pasca terjadinya perceraian atau kematian suaminya.

Surat At-Thahrim
Surat ini bicara tentang sikap Rasulullah SAW ketika mengharamkan dirinya bagi istri-istrinya, yang kemudian ditegur oleh Allah.


Alasan #2: karena Allah SWT tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita

Allah SWT berfirman :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (QS. An-Nisa : 1)

Ada sebuah penekanan tersendiri dari ayat ini atas keberadaan, jati diri dan eksistensi para wanita. Allah SWT secara khusus menyebutkan adanya para wanita dengan disebutkannya laki-laki dan perempuan yang banyak. Walaupun asal muasalnya Allah hanya menciptakan satu orang saja, yang dalam hal ini maksudnya adalah Nabi Adam alaihissalam yang nota bene adalah laki-laki, namun dari satu orang laki-laki ini Allah kemudian menciptakan banyak laki-laki dan perempuan.

Maka penyebutan wanita secara khusus di awal penciptaan ini telah memberikan isyarat yang kuat tentang keberadaan para wanita, yang secara khusus mereka ada. Keberadaan yang khusus dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Dan untuk itu kita butuh kajian khusus tentang ilmu fiqih wanita.

Alasan #3 : karena Allah SWT menciptakan wanita dengan laki-laki berbeda

Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun perempuan, Allah ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. Intinya jelas dan pasti, bahwa laki-laki dan perempuan itu tidak sama. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan. (QS. Ali Imran : 36)

Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah SWT menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan.
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Maka kajian khusus terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah hal yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya.

Alasan #4: secara fisik wanita berbeda dengan laki-laki
Dalam kenyataannya Allah SWT memang menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki.  Sejak kelahirannya pertama kali di dunia ini, bahkan sejak masih di dalam kandungan ibu, Allah SWT sudah menciptakan janin bayi yang secara biologis berbeda antara janin laki-laki dan janin wanita.

Meskipun belum berfungsi, namun semua organ kewanitaan sudah diciptakan, termasuk organ-organ untuk reproduksi seperti rahim, saluran indung telur dan lain-lainnya. Semua itu secara biologis dan faal (fungsi) tubuh, sudah Allah ciptakan meski baru akan berfungsi pada waktunya nanti.

Dengan perbedaan secara biologis sejak sebelum lahirnya wanita di dunia, maka sudah bisa dipastikan seorang wanita itu pasti berbeda dengan laki-laki.
  • Wanita pada usianya akan secara sunnatullah mendapatkan darah haidh yang keluar bulanan, dimana laki-laki tidak akan pernah mengalaminya.
  • Bentuk tubuh seorang wanita dipastikan akan tubuh berbeda dengan bentuk tubuh laki-laki. Dan semua itu akan ikut berpengaruh pada peran dan fungsinya.

Alasan #5 : secara psikis wanita berbeda dengan laki-laki
Ketika secara biologis Allah SWT menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu saja dengan laki-laki. Oleh karena itulah, maka dalam syariat Islam dibedakan peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi, kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah SWT sebutkan di dalam Al-Quran :
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)

Alasan #6: hukum-hukum yang Allah turunkan berbeda antara wanita dan laki-laki

Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kenyataannya ada begitu banyak ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi yang memperlakukan para wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Apa yang halal untuk wanita belum tentu halal bagi laki-laki dan berlaku sebaliknya. Apa yang wajib bagi wanita belum tentu wajib bagi laki-laki dan begitu pula sebaliknya.Sebutlah yang mudah saja dalam ketentuan batasan aurat wanita dan aurat laki-laki. Sejak awal Allah SWT telah membuat batasannya yang berbeda, dimana aurat wanita di hadapan laki-laki yang tidak halal baginya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Dari Aisyah radhiyallahu‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai Asma', bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini". Lalu beliau SAW menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud).

Sedangkan batasan aurat laki-laki tidak seperti wanita, yakni antara pusar dan lutut, sebagaimana hadits berikut ini :
Bagian tubuh yang di bawah pusar hingga lutut adalah aurat. (HR. Ahmad)
Lutut termasuk aurat. (HR. Ad-Daruquthny).
Bagian tubuh yang berada di atas kedua lutut termasuk aurat, dan yang di bawah pusar juga termasuk aurat. (HR. Ad-Daruquthny).
Jadi intinya tidak bisa dipungkiri bahwa ketentuan syariah yang Allah SWT tetapkan buat wanita tidak selalu sama dengan laki-laki. Sehingga kajian khusus tentang ilmu fiqh wanita adalah hal yang mutlak dibutuhkan.

Alasan #7: Islam turun untuk mengangkat harkat wanita
Di masa jahiliyyah, wanita diperlakukan mirip dengan harta benda. Dahulu, seorang wanita dapat diwariskan. Artinya, jika seorang ayah menikahi seorang wanita, kemudian si ayah ini meninggal dunia, maka wanita yang pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.
Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.
Dalam tradisi kaum jahiliyyah ada pernikahan yang disebut 'nikah syighar', wanita diperlakukan layaknya benda yang dijadikan mahar. Contoh nikah syighar misalnya : Seorang ayah menikahkan anak gadisnya dengan seorang pemuda, dimana pemuda itu memiliki adik perempuan lajang. Si ayah ini setuju untuk menikahkan anak gadisnya dengan si pemuda, dengan syarat bahwa si pemuda mau menikahkan adik perempuannya dengan dirinya sebagai pengganti mahar.

Dalam Islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon mempelai wanita. Dan setelah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi istri, mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan mahar. Justru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.
Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak wanita. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak selir yang diposisikan hampir sama dengan istri. Kemudian Islam datang membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa.
[*]

Perbedaan antara Fiqh Wanita dan Laki-laki:

Kesimpulan dari uraian di atas, ada beberapa perbedaan antara fiqh wanita dan laki-laki, diantaranya:
Dalam hal batasan menutup aurat
(penjelasan sudah diuraikan di atas)
Dalam hal pembagian warisan
(penjelasan sudah diuraikan di atas)
Dalam hal fiqh munakahat
Wajibnya calon suami memberikan mahar.
Kedudukan laki-laki sebagai imam.
Diperbolehkannya laki-laki menikahi 4 wanita, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
(sebagian sudah dijelaskan di atas)
Dalam hal puasa Ramadan
Adanya ruhsoh untuk wanita hamil dan menyusui.
Dalam hal salat
Catatan pertama, ketika rukuk, bagi Muslimah dianjurkan untuk merapatkan atau menempelkan anggota tubuhnya (antara kedua lutut dan kedua telapak kaki, kedua siku dirapatkan pada sisi tubuh. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga aurat agar tetap tertutup.
Catatan kedua, ketika sujud, dianjurkan untuk menempelkan perut dengan kedua paha. Antara kedua paha, lutut, dan telapak kaki juga dianjurkan menempel.
Catatan ketiga, dalam hal membaca bacaan salat. Dianjurkan melirihkan suara jika mengerjakan salat di dekat laki-laki yang bukan mahramnya.
Catatan keempat, jika imam salat mengalami kesalahan atau karena lupa, maka makmum berkewajiban untuk mengingatkan. Bagi makmum Muslimah dengan cara menepuk bagian telapak tangan ke bagian punggung tangan kiri, sementara bagi makmum laki-laki dengan membaca “Subhanallah”.
Catatan kelima, dalam hal aurat, aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan, sedangkan aurat laki-laki batasannya dari pusar hingga lutut. Imam syafi'i berpendapat, wanita harus menutupi auratnya secara baik dan benar saat menunaikan shalat.

Bersyukur Jadi Muslimah

Salehah, sebuah predikat luar biasa yang layak untuk disandang seorang wanita yang benar-benar bertekad menjadikan dirinya sebagai sebaik-baik perhiasan dunia karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah muslimah yang salehah.”
Allah Swt. telah memuliakan, mensucikan, dan mengangkat kedudukan seorang wanita. Tidak ada ajaran manapun yang lebih tinggi mengangkat derajat wanita selain ajaran Islam. Bahkan Allah Swt. banyak menurunkan hukum-hukum yang khusus berkenaan dengan masalah wanita di dalam kitab-Nya yang mulia. Sedangkan sebelum Islam, wanita dijadikan barang dagangan yang murah dan hina, bagaikan perhiasan yang tidak ada nilainya. Hina di mata walinya, hina di mata keluarganya, serta dihinakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, terkadang seorang wanita diperlakukan seperti binatang, bahkan perlakuan mereka terhadap binatang lebih baik daripada memperlakukan wanita.
Sesungguhnya wahai muslimah, kita tidak akan mendapatkan kemuliaan kecuali dalam agama ini, maka berpegangteguhlah dalam agama ini dan dengarkanlah firman Allah Swt. yang telah menceritakan kisah umat terdahulu. Sudah semestinya kita selalu mengingat-Nya, memuji Allah Swt. atas segala kenikmatan yang telah kita dapatkan.
Adapun kepribadian seorang muslimah haruslah berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keduanya merupakan warisan agung Rasulullah Saw untuk ummatnya yang bersumber dari Allah Swt. Rasulullah Saw pun pernah bersabda, “Wanita adalah tiang negara, apabila baik wanita maka baiklah negara dan apabila rusak wanita maka rusaklah negara”(HR. Muslim). Hadits tersebut memberikan gambaran kepada kita betapa kuatnya peran seorang wanita sampai-sampai keadaannya menentukan keadaan sebuah negara.
Seorang tokoh pernah berkata,”Di belakang laki-laki yang hebat, pasti ada seorang wanita yang hebat pula”. Maksudnya, seorang laki-laki menjadi sukses salah satunya karena ada wanita (istri) yang menjadi inspirasi dan pemompa semangat mereka. Di belakang Rasulullah Saw ada ibunda Khadijah,  di belakang Alexander Agung ada Cleopatra.  Hal ini merupakan nikmat dan anugerah terindah ketika Allah Swt. mentakdirkan kita sebagai salah satu dari wanita dan menjadi sempurnalah nikmat itu manakala kita menjadi wanita shalihah yang bergabung dengan da’wah ini untuk mencetak sejarah, menjadi inspirasi bagi pencetak sejarah atau melahirkan generasi pencetak sejarah.
Mari senantiasa kita tengok figur-figur mulia yang mendapatkan tempat terhormat di tengah-tengah umat hingga kini. Khadijah ra. misalnya, namanya terus berkibar sampai sekarang, bahkan setiap anak wanita dianjurkan untuk meneladaninya. Terkenalnya seorang Khadijah bukan karena kecantikan wajahnya, namun karena pengorbanannya yang demikian fenomenal dalam mendukung perjuangan dakwah Rasulullah Saw. Begitu pun Aisyah ra., salah seorang istri Nabi dan juga seorang cendikiawan muda. Darinya para sahabat mendapat banyak ilmu. Ada pula Asma binti Yazid, seorang mujahidah yang membinasakan sembilan tentara Romawi di perang Yarmuk, hanya dengan sebilah tiang kemah. Masih banyak wanita mulia yang berkarya untuk umat pada masa-masa berikutnya.
Keharuman dan keabadian nama mereka disebabkan oleh kemampuan mengembangkan kualitas diri, menjaga iffah (martabat), dan memelihara diri dari kemaksiatan. Sinar kemuliaan mereka muncul dari dalam diri, bukan fisik. Sinar inilah yang lebih abadi. Semoga kita mampu meneladani para wanita muslimah, istri-istri nabi, para shahabiyah, di era globalisasi sekarang ini, menjadi sosok dan figur wanita muslimah pencetak sejarah. Aamiin…

Wallahu a'lam bishshowab.

Referensi pustaka:
Fiqh Wanita
Buku Keistimewaan Wanita Salihah
Buku Beauty Jannaty
Buku The Secret of Shalihah



No comments:

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup.


Salam,


Keisya Avicenna