Siang itu, matahari bersinar tak begitu terik karena tersapu awan kelabu. Setelah sholat Zhuhur di surau, kakek Ahmad dan Aziz bergegas menuju rumah Haji Sholeh yang terletak tak jauh dari surau. Dalam perjalanan, Aziz mengungkapkan keingintahuannya lagi.
“Kek, ceritakan lagi dong tentang hewan qurban..” pinta Aziz pada kakeknya
Dengan sabar, kakeknya menjawab pertanyaan cucunya yang masih berusia 22 tahun ini. “Ibadah qurban bisa dengan onta dan sapi untuk tujuh orang, sedangkan seekor kambing untuk satu orang. Apabila orang yang berqurban mempunyai keluarga, maka seekor kambing cukup untuk semua keluarga. Begitu pula bagi setiap orang di antara tujuh orang yang ikut serta dalam penyembelihan onta dan sapi. Jadi berqurban hukumnya wajib bagi orang yang telah berkeluarga dan sunnah bagi orang yang belum berkeluarga, dengan seekor kambing untuk seorang kepala keluarga atau sendiri bagi yang masih bujang. Sedangkan sapi dan onta untuk tujuh orang, tanpa membedakan antara yang berkeluarga dan tidak.
Hewan qurban harus disembelih setelah shalat Idul Adha, bahkan afdhalnya setelah Imam menyembelih qurbannya. Tidak sah bila disembelih sebelum shalat, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah”. (Muttafaqun Alaih), berarti siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia mengulangi”.
Ibnu Qayyim berkata : “Hadits ini shahih dan jelas menunjukkan bahwa sembelihan sebelum shalat tidak dianggap (qurban), sama saja apakah telah masuk waktunya atau belum. Inilah yang kita jadikan pegangan secara qath’i (pasti) dan tidak diperbolehkan (berpendapat) yang lainnya. Dan pada riwayat tersebut terdapat penjelasan bahwa yang dijadikan patokan (berqurban) adalah shalatnya Imam”.
Waktu ibadah qurban berakhir setelah matahari terbenam tanggal 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyriq. Hal itu berdasarkan hadits Jubair bin Mut’im dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda: “Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan”. (Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya serta Al-Baihaqi. Dan terdapat jalan lain yang menguatkan antara satu dengan riwayat yang lainnya.)
Demikian juga dari Ali bin Abi Thalib. Ini juga pendapat Al-Hanafiah dan madzhab Syafi’iyah bahwa akhir waktunya sampai terbenam matahari dari akhir hari-hari tasyriq berdasarkan hadits Imam Al-Hakim yang menunjukan hal tersebut.”
“Islam itu memang indah ya Kek.. Mengatur setiap urusan manusia dengan sebaik-baik aturan. Aziz kan nanti pengin berqurban kambing, bagaimana criteria hewan yang baik untuk diqurbankan?” tanya Aziz penuh ingin tahu.
Kakek Ahmad pun menjawab, “Hewan qurban yang terbaik adalah yang gemuk, bagus dan bertanduk, namun tidak harus jantan, berdasarkan hadits dari Anas Ibnu Malik bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berqurban dengan dua ekor kambing yang bagus dan bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kakinya di samping binatang itu.” Dalam suatu lafazh disebutkan, “Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri.” (Muttafaq ‘alaih). Dalam suatu lafazh disebutkan, “Dua ekor kambing gemuk.” Menurut riwayat Abu Awanah dalam kitab Shahih-nya, “Dua ekor kambing berharga” Sedangkan dalam suatu lafazh riwayat Muslim disebutkan, “Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.”
“Umur hewan qurban terbaik, kambing berumur dua tahun, sapi berumur tiga tahun dan onta berumur lima tahun, berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah bersabda:
“Jangan kamu menyembelih kecuali yang musinnah. Bila kamu sulit mendapatkannya, sembelihlah kambing yang jadza’ah.” (HR. Muslim no. 1963)
Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Bahwa Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik sembelihan adalah kambing Jadz’ah.”
Jadza’ah adalah hewan qurban; bila kambing berumur dua tahun, sapi berumur tiga tahun dan onta berumur lima tahun.
“Sebentar, kakek akan menjelaskan tentang ETIKA MENYEMBELIH QURBAN.”
Apabila seorang muslim telah bertekad dan menentukan pilihan untuk melakukan ibadah qurban maka hendaknya tidak membatalkan niatnya karena demikian itu bertentangan dengan aturan dan etika ibadah qurban. Sehingga siapa pun yang telah membeli hewan qurban kemudian membatalkan niatnya atau mati karena unsur teledor maka harus diganti dengan hewan qurban yang lainnya. Hal itu berdasarkan pendapat ulama yang paling rajih, kecuali karena faktor musibah alam di luar kemampuan manusia.
Agar ibadah qurban anda sempurna dan diterima Allah maka sebaiknya memperhatikan beberapa etika dan aturan berikut ini:
1. Membaca Bismillah Ketika Menyembelih Qurban
Berdasarkan hadits Aisyah, bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka, dibawakanlah hewan itu kepada beliau. Beliau pun berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, ambilkan pisau.” Kemudian bersabda lagi, “Asahlah dengan batu.” Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa,
(Bismillah Allahumma Taqabbal Min Muhammad Wa Ali Muhammad4 Wa Min Ummati Muhammad) “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad, keluarganya dan umatnya.” Kemudian beliau berqurban dengannya.
2. Hindari Hewan Qurban Kurang Umur
Hindari hewan qurban yang kurang umur baik onta, sapi ataupun kambing karena Abu Burdah dalam Shahihain berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai Jadza’ah dari kambing Maiz. Lalu beliau berkata : “Sembelihlah, dan tidak boleh untuk selainmu”.
Syaikh Shidiq Hasan Khan berkata: “Para ulama sepakat bahwa tidak boleh berqurban dengan hewan onta, sapi dan ma’az kurang dari dua tahun. Kambing Jadz’u boleh menurut mereka dan tidak boleh (menyembelih) hewan yang terpotong telinganya. Namun Abu Hanifah berkata : “Apabila yang terpotong itu kurang dari separuh, maka boleh”.
3. Hewan Qurban Tidak Boleh Cacat
Dilarang berqurban dengan hewan buta, sakit, pincang kurus dan hilang setengah tanduk atau semuanya serta hewan yang putus setengah telinga atau seluruhnya, berdasarkan hadits dari Al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda, “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersumsum.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan empat orang, dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)
4. Bersedekah Dengan Daging Qurban
Dianjurkan bagi orang yang berqurban untuk membagikan dagingnya kepada fakir miskin dan tetangga serta teman-teman. Bila masih tersisa maka boleh menyimpannya berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Makanlah, simpanlah dan bersedekahlah”. (Muttafaqun Alaih).
5. Tempat Penyembelihan Hewan Qurban
Menyembelih hewan qurban sebaiknya di tanah lapang yang digunakan shalat Idul Adha, dalam rangka untuk menebar syiar dan memudahkan dalam penyaluran daging serta menampakkan syi’ar agama, berdasarkan hadist Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menyembelih dan berqurban di Mushala”. (Diriwayatkan oleh Bukhari).
6. Larangan Seputar Ibadah Qurban
Dilarang bagi pemilik hewan qurban memotong kuku, rambut kepala dan menghilangkan rambut badan yang kusut setelah nampak hilal Dzulhijjah hingga hewan disembelih, berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila engkau melihat bulan Dzul Hijjah dan salah seorang kalian hendak berqurban, maka hendaklah dia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya”.
Di dalam lafazh Muslim dan lainnya disebutkan bahwa beliau bersabda: Barangsiapa yang punya hewan qurban untuk disembelih, apabila memasuki bulan DzulHijjah, jangan sekali-kali mengambil (memotong) dari rambut dan kukunya hingga dia berqurban”.
Para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. Sa’id bin Al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud dan sebagian pendukung Syafi’i berpendapat, bahwa diharamkan mengambil (memangkas/memotong) rambut dan kukunya sampai dia berqurban pada waktu udhiyah. Imam Syafi’i dan murid-muridnya berkata : “Makruh tanzih”.
7. Dilarang Menjual Kulit dan Daging Hewan Qurban
Dilarang bagi pemilik menjual hewan qurban baik berupa dagingnya, kulitnya dan tulangnya. Adapun orang yang diberi kulit hewan qurban boleh menjualnya kepada orang lain. Dengan demikian yang dilarang hanyalah pemilik hewan qurban bukan penerimanya, dan tidak boleh memberi ongkos kepada tukang potong (yang diambil) dari hewan qurban baik berupa daging, kulit atau yang lainnnya.
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, “Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi qurban-qurbannya, membagi-bagikan daging, kulit dan sisa-sisanya kepada orang-orang miskin. Aku pun tidak diperbolehkan memberi sesuatu apa pun dari qurban kepada penyembelihnya.” (Muttafaq ‘alaih).
“Eh, tak terasa kita sudah sampai di depan rumah Haji Sholeh.” ujar Kakek Ahmad
“Wah… terima kasih banyak ya Kek atas ilmunya…” kata Aziz
“Ya, masih banyak ilmu tentang Islam yang masih harus kita pelajari. Jangan puas dengan satu ilmu. Jadilah PEMBELAJAR SEJATI ya Ziz..” pesan Kakek Ahmad.
“Insya Allah, Kek.” Jawab Aziz
“Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.. “ seru Aziz dan kakek Ahmad serempak
“Wa’alaykumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh..” jawab Haji Sholeh dari dalam rumah.
---- THE END ----
Zona Supertwin, 191109_23:37
No comments:
Post a Comment
Terima kasih sudah berkunjung. Mohon untuk tidak meninggalkan link hidup.
Salam,
Keisya Avicenna