MENGAPA KITA HARUS BELAJAR FIQH WANITA?
Keisya Avicenna
Monday, July 13, 2020
0 Comments
Ada begitu banyak alasan dan latar belakang mengapa kita membutuhkan kajian
khusus ilmu fiqh wanita. Di antaranya karena Allah SWT tidak hanya menciptakan
laki-laki tetapi juga menciptakan wanita, disebutkan secara khusus dan
tersendiri. Allah SWT juga menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki, baik
secara fisik dan psikis. Hingga pada akhirnya hukum-hukum yang Allah SWT
turunkan juga banyak yang berbeda antara wanita dan laki-laki.
Menurut Ustazah Aini Aryani, Lc., setidaknya ada 7 alasan mengapa kita harus belajar Fiqh Wanita.
(Sumber: https://www.rumahfiqih.com/;
dengan beberapa editan seperlunya).
Baca dengan sepenuh hati ya, Saleha…
Alasan #1: Al-Quran banyak sekali bicara tentang wanita
Al-Quran menjadi mukjizat terbesar bagi Rasulullah banyak
sekali mengangkat masalah wanita. Hal itu bisa dengan mudah kita ketahui lewat
nama-nama surat di dalamnya, dimana nama-nama surat biasanya mencerminkan
perkara-perkara penting di dalam suatu surat.
Di antara surat-surat itu adalah Surat An-Nisa', Maryam,
An-Nur, Saba', Al-Hujurat, Al-Mujadalah, Al-Mumtahanah, At-Thalaq, dan At-Thahrim.
Surat An-Nisa'
Surat ini letaknya pada urutan keempat setelah Surat
Al-Fatihah, Al-Baqarah dan Ali Imran. Di dalam surat yang berjumlah 176 ayat
ini, Allah SWT banyak mengupas masalah-masalah fiqih yang terkait dengan
wanita. Setidaknya ada sepuluh tema terkait wanita di dalam surat ini, yaitu:
Penetapan bolehnya laki-laki menikahi empat orang wanita
sekaligus adanya di dalam surat ini (ayat 3).
Kewajiban suami untuk memberikan mas kawin alias mahar (ayat
4).
Menikahkan anak wanita yang sudah siap menikah (ayat 6).
Islam memberikan hak kepada wanita harta warisan (ayat
11-12).
Kasus istri yang selingkuh dan berzina (ayat 15).
Siapa saja wanita yang haram untuk dinikahi (ayat 22-23)
Bila laki-laki tidak mampu menikahi wanita yang maharnya
tinggi, maka silakan menurunkan kriterianya dengan menikahi wanita yang
maharnya lebih rendah (ayat 25).
Suami menjadi pemimpin wanita di dalam urusan domestik (ayat
34).
Meminta fatwa tentang wanita (ayat 127).
Masalah wanita yang nusyuz dari suaminya (ayat 128).
Surat Maryam
Selain itu juga ada surat Maryam yang berkisah tentang peran
seorang ibunda Nabi Isa alaihissalam. Kisah bagaimana kesulitannya
melahirkan anak yang atas kehendak Allah SWT tidak ada ayahnya dan cacian serta
makian dari masyarakat sekitarnya. Kisah ini sekaligus juga memberikan peran
besar kepada seorang wanita dalam agama Islam, salah satunya dalam hal menjaga
kehormatan dan kemuliaan diri.
Surat An-Nur
Meski nama surat ini tidak ada kaitannya dengan urusan
wanita, namun ketika kita mendalami ayat-ayat di dalamnya, kita akan menemukan
banyak perkara yang terkait dengan masalah wanita.
Perkara wanita yang berzina dengan laki-laki yang bukan
suaminya serta bagaimana hukumannya (ayat 2-10).
Kisah tentang fitnah dan tuduhan perselingkuhan yang
dilakukan istri Rasulullah SAW, Aisyah radhiyallahuanha, yang disebarkan oleh
orang munafiqin Madinah (ayat 11-20).
Hukuman bagi orang yang menuduh wanita baik-baik dengan
tuduhan zina (ayat 23-26).
Kewajiban wanita menutup aurat kepada laki-laki yang bukan
mahram, serta siapa sajakah mereka (ayat 31).
Kewajiban minta izin masuk ke kamar suami istri dalam tiga
waktu (ayat 58).
Surat Al-Hujurat
Makna Al-Hujurat adalah kamar-kamar. Maksudnya adalah
kamar-kamar yang dihuni oleh para istri Rasulullah SAW. Meski ayat ini tidak
membahas secara langsung tentang masalah wanita, namun penggunaan istilah hujurat yang berarti kamar-kamar para
istri Nabi terkait dengan ganggungan para sahabat ketika Nabi SAW sedang berada
di kamar para istrinya. Ini menjadi persoalan penting dalam adab bersama
Rasulullah SAW ketika beliau sedang berada di dalam kamar.
Surat Al-Mujadalah
Inti surat ini menceritakan adanya wanita yang melakukan
perdebatan atau dialog dengan Rasulullah SAW terkait dengan hak-haknya yang
diambil oleh suaminya dengan cara men-zihar-nya (sumpah menyamakan istri dengan
ibunya). Wanita itu adalah Khaulah binti Tsa'labah yang mengadukan nasibnya
kepada Allah SWT lalu dari langit yang tujuh Allah SWT menjawab pengaduannya.
Surat Al-Mumtahanah
Surat ini bicara tentang kisah Rasulullah SAW bersama para
istri beliau dalam lika-liku rumah tangganya. Salah satunya ketika Rasulllah SAW
menguji para istrinya itu.
Surat At-Thalaq
Surat ini bicara tentang talak, yaitu pemutusan hubungan
ikatan pernikahan antara suami dan istri. Surat ini juga menjelaskan
ketentuan-ketenuan bagi wanita yang menjalankan masa iddah pasca terjadinya perceraian atau kematian suaminya.
Surat At-Thahrim
Surat At-Thahrim
Surat ini bicara tentang sikap Rasulullah SAW ketika
mengharamkan dirinya bagi istri-istrinya, yang kemudian ditegur oleh Allah.
Alasan #2: karena Allah SWT tidak hanya menciptakan laki-laki tetapi juga menciptakan wanita
Allah SWT berfirman :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. (QS. An-Nisa : 1)
Ada sebuah penekanan tersendiri dari ayat ini atas
keberadaan, jati diri dan eksistensi para wanita. Allah SWT secara khusus
menyebutkan adanya para wanita dengan disebutkannya laki-laki dan perempuan
yang banyak. Walaupun asal muasalnya Allah hanya menciptakan satu orang saja,
yang dalam hal ini maksudnya adalah Nabi Adam alaihissalam yang
nota bene adalah laki-laki, namun dari satu orang laki-laki ini Allah kemudian
menciptakan banyak laki-laki dan perempuan.
Maka penyebutan wanita secara khusus di awal penciptaan ini
telah memberikan isyarat yang kuat tentang keberadaan para wanita, yang secara
khusus mereka ada. Keberadaan yang khusus dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Dan untuk itu kita butuh kajian khusus tentang ilmu fiqih wanita.
Alasan #3 : karena Allah SWT menciptakan wanita dengan laki-laki berbeda
Banyak kalangan yang berpandangan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama saja. Padahal dalam kenyataannya, baik laki-laki ataupun perempuan, Allah ciptakan dengan segala perbedaan dan keunikannya. Intinya jelas dan pasti, bahwa laki-laki dan perempuan itu tidak sama. Dalam hal ini Allah SWT berfirman :
Dan laki-laki tidaklah seperti perempuan. (QS. Ali Imran : 36)
Bahkan dalam hal pembagian harta warisan, Allah SWT menetapkan bahwa bagian yang diterima anak laki-laki setara dengan bagian dari dua anak perempuan.
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian untuk anak lelaki sama dengan dua bagian untuk anak perempuan. (QS. An-Nisa : 11)
Maka kajian khusus terkait dengan ilmu fiqih wanita adalah
hal yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya.
Alasan #4: secara fisik wanita berbeda dengan laki-laki
Dalam kenyataannya Allah SWT memang menciptakan wanita
berbeda dengan laki-laki. Sejak kelahirannya pertama kali di dunia ini,
bahkan sejak masih di dalam kandungan ibu, Allah SWT sudah menciptakan janin
bayi yang secara biologis berbeda antara janin laki-laki dan janin wanita.
Meskipun belum berfungsi, namun semua organ kewanitaan sudah diciptakan, termasuk organ-organ untuk reproduksi seperti rahim, saluran indung telur dan lain-lainnya. Semua itu secara biologis dan faal (fungsi) tubuh, sudah Allah ciptakan meski baru akan berfungsi pada waktunya nanti.
Dengan perbedaan secara biologis sejak sebelum lahirnya wanita di dunia, maka sudah bisa dipastikan seorang wanita itu pasti berbeda dengan laki-laki.
- Wanita
pada usianya akan secara sunnatullah mendapatkan darah haidh yang keluar
bulanan, dimana laki-laki tidak akan pernah mengalaminya.
- Bentuk
tubuh seorang wanita dipastikan akan tubuh berbeda dengan bentuk tubuh
laki-laki. Dan semua itu akan ikut berpengaruh pada peran dan fungsinya.
Alasan #5 : secara psikis wanita berbeda dengan laki-laki
Ketika secara biologis Allah SWT menciptakan wanita berbeda
dengan laki-laki, maka otomatis secara psikis pun wanita punya kondisi yang
sudah pasti berbeda juga. Secara psikis wanita tidak boleh disamakan begitu
saja dengan laki-laki. Oleh karena itulah, maka dalam syariat Islam dibedakan
peran dan fungsinya. Salah satunya dalam hal perkara untuk menjadi saksi,
kesaksian seorang wanita harus dikuatkan dengan wanita yang lain, sehingga
minimal ada dua wanita. Hal ini sebagaimana Allah SWT sebutkan di dalam
Al-Quran :
Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang
lupa maka seorang lagi mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah : 282)
Alasan #6: hukum-hukum yang Allah turunkan berbeda antara
wanita dan laki-laki
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kenyataannya ada begitu banyak ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi yang memperlakukan para wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Apa yang halal untuk wanita belum tentu halal bagi laki-laki dan berlaku sebaliknya. Apa yang wajib bagi wanita belum tentu wajib bagi laki-laki dan begitu pula sebaliknya.Sebutlah yang mudah saja dalam ketentuan batasan aurat wanita dan aurat laki-laki. Sejak awal Allah SWT telah membuat batasannya yang berbeda, dimana aurat wanita di hadapan laki-laki yang tidak halal baginya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kenyataannya ada begitu banyak ayat Al-Quran dan hadits-hadits nabawi yang memperlakukan para wanita dengan perlakuan hukum yang berbeda. Apa yang halal untuk wanita belum tentu halal bagi laki-laki dan berlaku sebaliknya. Apa yang wajib bagi wanita belum tentu wajib bagi laki-laki dan begitu pula sebaliknya.Sebutlah yang mudah saja dalam ketentuan batasan aurat wanita dan aurat laki-laki. Sejak awal Allah SWT telah membuat batasannya yang berbeda, dimana aurat wanita di hadapan laki-laki yang tidak halal baginya adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Dari Aisyah radhiyallahu‘anha bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Wahai Asma', bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia
tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini". Lalu beliau SAW menunjuk kepada
wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud).
Sedangkan batasan aurat laki-laki tidak seperti wanita, yakni
antara pusar dan lutut, sebagaimana hadits berikut ini :
Bagian tubuh yang di bawah pusar hingga lutut adalah
aurat. (HR.
Ahmad)
Lutut termasuk aurat. (HR. Ad-Daruquthny).
Bagian tubuh yang berada di atas kedua lutut termasuk aurat,
dan yang di bawah pusar juga termasuk aurat. (HR. Ad-Daruquthny).
Jadi intinya tidak bisa dipungkiri bahwa ketentuan syariah
yang Allah SWT tetapkan buat wanita tidak selalu sama dengan laki-laki.
Sehingga kajian khusus tentang ilmu fiqh wanita adalah hal yang mutlak
dibutuhkan.
Alasan #7: Islam turun untuk mengangkat harkat wanita
Di masa jahiliyyah, wanita diperlakukan mirip dengan harta
benda. Dahulu, seorang wanita dapat diwariskan. Artinya, jika seorang ayah
menikahi seorang wanita, kemudian si ayah ini meninggal dunia, maka wanita yang
pernah dinikahinya itu dapat diwariskan kepada anak lelakinya.
Dalam Islam, wanita diperlakukan dengan terhormat. Ia dapat
memiliki harta eksklusif dimana ia dapat mengelolanya sendiri tanpa harus ada
intervensi dan paksaan dari orang lain. Ia juga punya hak untuk memilih lelaki
mana yang ia kehendaki untuk jadi suaminya. Sebagai wali, ayahnya punya
kewajiban untuk menikahkan anak gadisnya dengan lelaki yang diridhai.
Dalam tradisi kaum jahiliyyah ada pernikahan yang disebut
'nikah syighar', wanita diperlakukan layaknya benda yang dijadikan mahar.
Contoh nikah syighar misalnya : Seorang ayah menikahkan anak gadisnya dengan
seorang pemuda, dimana pemuda itu memiliki adik perempuan lajang. Si ayah ini
setuju untuk menikahkan anak gadisnya dengan si pemuda, dengan syarat bahwa si
pemuda mau menikahkan adik perempuannya dengan dirinya sebagai pengganti mahar.
Dalam Islam, pihak yang paling berhak atas mahar adalah calon
mempelai wanita. Dan setelah akad nikah dilaksanakan dan resmi menjadi istri,
mahar itu adalah milik isteri sepenuhnya. Suaminya tak boleh mengambilnya
kembali tanpa seizinnya. Maka dalam Islam, seorang wanita tidak bisa dijadikan
mahar. Justru dialah yang berhak menentukan dan menerima mahar.
Di zaman jahiliyyah, orang Arab terbiasa menikahi banyak
wanita. Bahkan jumlahnya belasan dan puluhan. Kebiasaan tersebut juga menjadi
lumrah di kalangan laki-laki non-arab, dimana raja atau kaisar memiliki banyak
selir yang diposisikan hampir sama dengan istri. Kemudian Islam datang
membatasi menjadi maksimal 4 orang sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa.
[*]
Perbedaan antara Fiqh Wanita dan Laki-laki:
Kesimpulan dari uraian di atas, ada beberapa perbedaan
antara fiqh wanita dan laki-laki, diantaranya:
Dalam
hal batasan menutup aurat
(penjelasan
sudah diuraikan di atas)
Dalam
hal pembagian warisan
(penjelasan
sudah diuraikan di atas)
Dalam
hal fiqh munakahat
Wajibnya
calon suami memberikan mahar.
Kedudukan
laki-laki sebagai imam.
Diperbolehkannya
laki-laki menikahi 4 wanita, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
(sebagian
sudah dijelaskan di atas)
Dalam
hal puasa Ramadan
Adanya
ruhsoh untuk wanita hamil dan menyusui.
Dalam
hal salat
Catatan
pertama, ketika rukuk, bagi Muslimah
dianjurkan untuk merapatkan atau menempelkan anggota tubuhnya (antara kedua
lutut dan kedua telapak kaki, kedua siku dirapatkan pada sisi tubuh. Hal ini
sebagai upaya untuk menjaga aurat agar tetap tertutup.
Catatan
kedua, ketika sujud, dianjurkan untuk
menempelkan perut dengan kedua paha. Antara kedua paha, lutut, dan telapak kaki
juga dianjurkan menempel.
Catatan
ketiga, dalam hal membaca bacaan
salat. Dianjurkan melirihkan suara jika mengerjakan salat di dekat laki-laki
yang bukan mahramnya.
Catatan
keempat, jika imam salat mengalami
kesalahan atau karena lupa, maka makmum berkewajiban untuk mengingatkan. Bagi makmum
Muslimah dengan cara menepuk bagian telapak tangan ke bagian punggung tangan
kiri, sementara bagi makmum laki-laki dengan membaca “Subhanallah”.
Catatan
kelima, dalam hal aurat, aurat wanita
adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan, sedangkan aurat
laki-laki batasannya dari pusar hingga lutut. Imam
syafi'i berpendapat, wanita harus menutupi auratnya secara baik dan benar saat
menunaikan shalat.
Bersyukur Jadi Muslimah
Salehah,
sebuah predikat luar biasa yang layak untuk disandang seorang wanita yang
benar-benar bertekad menjadikan dirinya sebagai sebaik-baik perhiasan dunia
karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah muslimah yang
salehah.”
Allah Swt. telah
memuliakan, mensucikan, dan mengangkat kedudukan seorang wanita. Tidak ada
ajaran manapun yang lebih tinggi mengangkat derajat wanita selain ajaran Islam.
Bahkan Allah Swt. banyak menurunkan hukum-hukum yang khusus berkenaan dengan
masalah wanita di dalam kitab-Nya yang mulia. Sedangkan sebelum Islam, wanita
dijadikan barang dagangan yang murah dan hina, bagaikan perhiasan yang tidak
ada nilainya. Hina di mata walinya, hina di mata keluarganya, serta dihinakan
oleh masyarakat. Oleh karena itu, terkadang seorang wanita diperlakukan seperti
binatang, bahkan perlakuan mereka terhadap binatang lebih baik daripada
memperlakukan wanita.
Sesungguhnya wahai
muslimah, kita tidak akan mendapatkan kemuliaan kecuali dalam agama ini, maka
berpegangteguhlah dalam agama ini dan dengarkanlah firman Allah Swt. yang telah
menceritakan kisah umat terdahulu. Sudah semestinya kita selalu mengingat-Nya, memuji
Allah Swt. atas segala kenikmatan yang telah kita dapatkan.
Adapun kepribadian
seorang muslimah haruslah berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Keduanya
merupakan warisan agung Rasulullah Saw untuk ummatnya yang bersumber dari Allah
Swt. Rasulullah
Saw pun pernah bersabda, “Wanita adalah
tiang negara, apabila baik wanita maka baiklah negara dan apabila rusak wanita
maka rusaklah negara”(HR. Muslim). Hadits tersebut memberikan gambaran
kepada kita betapa kuatnya peran seorang wanita sampai-sampai keadaannya
menentukan keadaan sebuah negara.
Seorang tokoh pernah
berkata,”Di belakang laki-laki yang hebat, pasti ada seorang wanita yang hebat
pula”. Maksudnya, seorang laki-laki menjadi sukses salah satunya karena ada
wanita (istri) yang menjadi inspirasi dan pemompa semangat mereka. Di belakang Rasulullah Saw ada ibunda Khadijah, di belakang Alexander Agung ada Cleopatra. Hal ini merupakan nikmat dan anugerah terindah
ketika Allah Swt. mentakdirkan kita sebagai salah satu dari wanita dan menjadi
sempurnalah nikmat itu manakala kita menjadi wanita shalihah yang bergabung
dengan da’wah ini untuk mencetak sejarah, menjadi inspirasi bagi pencetak
sejarah atau melahirkan generasi pencetak sejarah.
Mari senantiasa kita tengok figur-figur mulia yang mendapatkan tempat
terhormat di tengah-tengah umat hingga kini. Khadijah ra. misalnya, namanya terus berkibar sampai sekarang,
bahkan setiap anak wanita dianjurkan untuk meneladaninya. Terkenalnya seorang
Khadijah bukan karena kecantikan wajahnya, namun karena pengorbanannya yang
demikian fenomenal dalam mendukung perjuangan dakwah Rasulullah Saw. Begitu pun
Aisyah ra., salah seorang istri Nabi
dan juga seorang cendikiawan muda. Darinya para sahabat mendapat banyak ilmu.
Ada pula Asma binti Yazid, seorang
mujahidah yang membinasakan sembilan tentara Romawi di perang Yarmuk, hanya
dengan sebilah tiang kemah. Masih banyak wanita mulia yang berkarya untuk umat
pada masa-masa berikutnya.
Keharuman dan keabadian nama mereka disebabkan oleh kemampuan mengembangkan
kualitas diri, menjaga iffah (martabat),
dan memelihara diri dari kemaksiatan. Sinar kemuliaan mereka muncul dari dalam
diri, bukan fisik. Sinar inilah yang lebih abadi. Semoga kita mampu meneladani
para wanita muslimah, istri-istri nabi, para shahabiyah, di era globalisasi
sekarang ini, menjadi sosok dan figur wanita muslimah pencetak sejarah. Aamiin…
Wallahu a'lam bishshowab.
Referensi pustaka:
Fiqh Wanita
Buku Keistimewaan Wanita Salihah
Buku Beauty Jannaty
Buku The Secret of Shalihah