Jejak Karya

Jejak Karya

Thursday, August 12, 2010

Istiqomah!!!

Thursday, August 12, 2010 0 Comments
Ya Allah, teguhkan kami pada jalan yang lurus. Kuatkan pendirian kami pada jalan itu hingga kami menghadap-Mu kelak. Jalan itu adalah jalan terang yang menuju keridhaan dan surga-Mu. Jalan yang ditunjukkn oleh Rasul-Mu.. tegarkan kami di jalan itu karena tidak seorang hambapun yang bisa meraih kebahagiaan melainkan dengan menempuh jalan itu secara istiqomah.

[Aisya Avicenna]

Pahala VS Dosa

Thursday, August 12, 2010 0 Comments
Samudera pahala bergelombang datang silih berganti, memecah tiap karang dosa yang telah mengeras... mari berlomba! karena setiap kita punya kesempatan untuk jadi pemenang di bulan nan mulia ini...
(Aisya Avicenna)

H-1 Ramadhan

Thursday, August 12, 2010 0 Comments
Detik-detik kedatangannya dan akan menjadi Ramadhan pertamaku di Jakarta. Moga full barokah dan penuh dengan kisah-kisah yang indah.. aamiin.. Marhaban Ya Ramadhan... Mohon maaf atas segala khilaf yaaa... ^^v

Aisya Avicenna

Saat Aisya Bertemu RI 23

Thursday, August 12, 2010 0 Comments


10 Agustus siang, suasana Direktorat Impor agak berbeda dari biasanya. Sekitar pukul 13.00, beberapa pejabat eselon I dan II bertandang untuk koordinasi singkat di ruang INSW yang biasa kami sebut “akuarium” (karena berupa ruangan kaca). Selang berapa lama, Bapak Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar masuk ruang INSW. Beliau juga sempat berkeliling dan berfoto bersama kami. Setelah Pak Mahendra keluar dari Direktorat Impor, masuklah ibu Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu. Diskusi sebentar di ruang INSW lanjut beramah tamah dengan kami. Beliau menyampaikan permohonan kerja sama dan memberi motivasi agar kami lebih meningkatkan pelayanan khususnya di bidang perizinan impor. Sebelum beranjak pergi, sempat berfoto bersama juga dengan beliau. Kedatangan Pak Mahendra dan Bu Mari merupakan kelanjutan dari peluncuran layanan online INATRADE di Kemendag tadi pagi. Memang, kami di Direktorat Impor memang salah satu pihak yang berperan langsung dalam implementasi INATRADE ini. Berikut reportase lengkap mengenai peluncuran INATRADE di Kemendag**
Mendag Luncurkan Layanan Online INATRADE
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu didampingi Wamendag Mahendra Siregar dan Sekjen Ardiansyah Parman, pada tanggal 10 Agustus 2010 menggelar jumpa pers terkait Peluncuran Layanan Online INATRDE di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta.
Menteri Perdagangan pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa sebagai salah satu pendukung sistem Indonesia National Single Window (NSW), INATRADE diharapkan menjadi ujung tombak sistem pelayanan perizinan perdagangan terpadu dari seluruh lini yang terkait dengan perizinan perdagangan nasional yang modern. Selain itu dengan dibukanya online INATRADE diharapkan dapat menghilangkan resiko data yang tidak akurat dalam layanan publik. Lebih lanjut dikatakan Mendag, bahwa hingga tahun 2014 sesuai dengan Rencana Strategis Kemendag, seluruh perizinan yang diterbitkan oleh Kemendag sudah dapat dilakukan secara online dan paperless sehingga diharapkan tidak ada lagi tatap muka antara pelaku usaha dengan pemroses perizinan.
Peluncuran Layanan Online INATRADE ditandai dengan penekanan tombol secara bersama-sama oleh Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar bersama Sekjen Ardiansyah Parman, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Subagyo, Kepala Bappebti Deddy Saleh dan Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Industri, Edy Putra Irawady. Pada kesempatan tersebut juga disampaikan testimonial dari layanan perdagangan luar negeri oleh ADR Group Procurement Head PT. Selamat Sempurna Tbk., Ronald Boernardi, Testimonial dari layanan Bappebti oleh Direktur Utama PT. Solid Gold Berjangka, Iriawan Widadi dan testimonial dari layanan perdagangan dalam negeri oleh Regional Director ERA Commerce, Lukas Bong dan dilanjutkan dengan peninjauan Pusat Layanan Online INATRADE.
***
Implementasi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemendag:
Mendag Luncurkan Layanan Online INATRADE
Jakarta, 10 Agustus 2010 – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik serta mengimplementasi program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan diwakili oleh Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar, hari ini meluncurkan program unggulan (quick wins) layanan online INATRADE untuk proses Perizinan Perdagangan Luar Negeri dan Perdagangan Dalam Negeri. “Sebagai salah satu pendukung sistem Indonesia National Single Window (INSW), INATRADE diharapkan menjadi ujung tombak sistem pelayanan perizinan perdagangan terpadu dari seluruh lini yang terkait dengan perizinan perdagangan nasional yang modern. Selain itu, dengan dibukanya layanan online INATRADE, diharapkan dapat menghilangkan resiko data yang tidak akurat dalam layanan publik,” kata Mendag Mari Pangestu.
Sesuai dengan mottonya “hadir melayani anda, cepat, tepat, mudah”, layanan online INATRADE memang dihadirkan untuk mempercepat, memudahkan dibarengi dengan ketepatan dalam proses perizinan perdagangan. Cepat karena pendaftaran dapat dilakukan secara online, waktu layanan menjadi lebih cepat dibandingkan secara manual, seperti tercantum dalam Service Level Arrangement (SLA) yang telah ditetapkan. Tepat karena seluruh informasi tersedia dengan benar dan akurat pada web INATRADE sehingga pelaku usaha dapat secara tepat mengajukan permohonan yang diperlukan. Mudah, karena layanan secara online dengan koneksi internet memberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran dimana dan kapan saja. Dengan disediakannya tracking dokumen, maka pelaku usaha dapat mengetahui apakah perizinan yang diajukan telah selesai atau sedang diproses. Hingga saat ini, terdapat 26 perizinan impor di sektor Perdagangan Luar Negeri dari 93 perizinan ekspor dan impor, serta 12 perizinan di sektor Perdagangan Dalam Negeri yang dapat diajukan secara online melalui INATRADE. Tahun 2010, ijin impor yang dapat dilakukan secara online akan bertambah menjadi 40 perizinan dan secara bertahap seluruh layanan perizinan dan non perizinan pada Kementerian Perdagangan dapat dilakukan secara online. “Diharapkan hingga tahun 2014, sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perdagangan, seluruh perizinan yang diterbitkan oleh Kemendag sudah dapat dilakukan secara online dan paperless, sehingga diharapkan tidak ada lagi tatap muka antara pelaku usaha dengan pemroses perizinan,” tambah Mendag.
Bersamaan dengan peluncuran ini juga dilakukan percepatan pelayanan perizinan/persetujuan perdagangan Komoditi Berjangka dan Sistem Resi Gudang yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Percepatan pelayanan yang sebelumnya dibutuhkan waktu 45 hari untuk pemeriksaan fisik dan fit and proper terhadap pengurus perusahaan secara spesifik, kini dipersingkat menjadi 32 hari. Dan pada tahun 2014 diharapkan dapat lebih cepat lagi menjadi 20 hari. INATRADE dapat diakses melalui Web Kementerian Perdagangan http://www.depdag.go.id dan Web INATRADE : http://inatrade.depdag.go.id Melalui peluncuran layanan online INATRADE ini diharapkan dapat menghemat biaya dan waktu sehingga menaikan daya saing nasional dan fasilitasi perdagangan dalam menghadapi persaingan global. “Kami juga berharap layanan online INATRADE ini akan menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia seperti halnya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE),” kata Mendag.
Sumber : www.depdag.go.id
***

Aisya Avicenna

Pasar Murah Kemendag

Thursday, August 12, 2010 0 Comments

Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu didampingi Sekretaris Jenderal, Ardiansyah Parman dan Ketua Aprindo, pada tanggal 9 Agustus 2010 melakukan pengguntingan rangkaian bunga melati menandai peresmian pasar murah di lingkungan kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Pasar murah ini digelar dalam rangka menyambut bulan puasa tahun 2010 dan dimaksudkan untuk membantu masyarakat sekitar dalam mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau.
Pasar murah yang rutin diselenggarakan oleh Kemendag bekerjasama dengan stakeholders ini akan berlangsung hingga 10 Agustus 2010, menyediakan 102 stand yang terdiri dari 60 stand produk pangan yang berlokasi di halaman parkir dan 42 stand produk non pangan yang berada di ruang Dahlia dan Palmboyan. Untuk stand pangan menyediakan paket-paket kebutuhan pokok, pangan olahan, makanan siap saji dan aneka jajanan lainnya, juga tersedia paket murah yang disediakan oleh 6 (enam) peritel peserta pasar murah. Sedangkan stand non pangan menyediakan fashion batik, busana muslim, sepatu, tas, aksesori dan garmen.
Menteri Perdagangan dalam sambutan pembukaannya memberikan apresiasi atas dukungan para stakeholders sehingga terselenggara pasar murah yang menjual produk-produk asli Indonesia ini. Menurut Mendag, dalam rangka menjaga kestabilan harga dan penyediaan bahan kebutuhan pokok yang cukup menjelang puasa dan lebaran, Kemendag telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Ditegaskan Mendag bahwa stok untuk semua bahan pokok mencukupi sampai lebaran dan akhir tahun. Sedangkan untuk menjaga kestabilan harga beras, pemerintah telah menjamin dan melaksanakan operasi pasar beras di daerah-daerah yang memiliki kecenderungan harga beras naik dan membagikan Raskin untuk 2 (dua) bulan hingga bulan Agustus 2010. Sementara untuk pelaksanaan pasar murah, hingga saat ini telah dilakukan di 20 (dua puluh) titik di seluruh Indonesia dan diharapkan seluruh Pemerintah Daerah untuk bisa melaksanakan pasar murah.
Sumber : www.depdag.go.id

***
Siangnya, aku & teman-teman berencana ke pasar murah ini, tapi ternyata hujan deras...Pasar murahnya kebanjiran euy... hmm... Tapi bisa juga mencicip "nasi kucing" yang beli di pasar murah. Makan siang bareng sesubdit. Serunya!!!
akhirnya hari kedua (10 Agustus 2010) baru bisa ke sana. Beli gudeg solo dan srabi... enak nian! Aku membelikan pimpinanku, dan mereka juga bilang enak! ^^v


Aisya Avicenna

Tuesday, August 10, 2010

Buatlah kami Merindukan-Mu...

Tuesday, August 10, 2010 0 Comments


Ya Allah buatlah kami merindukanMu
betapa penatnya jiwa ini dengan berbagai urusan dunia
tak habis-habis dan terus berbaris
mengetuk pintu pagi
pintu siang
dan bahkan pintu petang
dan malam ...

Ya Allah tolong kami untuk merindukanMu
jiwa yang lelah mestinya merapat kepadaMu
tapi lemahnya ia, bahkan menjauh dariMu

Ya Allah benarkah ini urusan yang baik bagi kami
jika malah membuat menjauh dariMu?
Ya Allah jika tidak karena bimbinganMu
betapa jauh langkah-langkah ini dari kebenaran
Ya Allah andaikan bukan karena kemurahanMu
betapa menderitanya jiwa dalam kegersangan yang melelahkan

Ya Allah ampuni dosa kami ...
maafkan atas segala kelemahan diri ini
nikmatMu tiada batas menyelimuti hidup kami
ada di setiap hembusan napas karuniaMu
ada di setiap detak jantung
pada setiap tetes darah yang membawa kekuatan kehidupan

Ya Allah tolong kami untuk merindukanMu
hati yang mestinya tak pernah berhenti bersyukur kepadaMu
bahkan lebih sering berpaling
terbutakan berbagai urusan sesaat
lemahnya ia, bagaimana menolak nikmatMu?
padahal nikmatMu tiada batas menyelimuti hidup kami
ada di setiap karunia penciptaan
ada di setiap karunia pemeliharaan
pada setiap kepemurahanMu yang tiada batas

Ya Allah di penghujung Sya'ban ini
buatlah kami merindukanMu
demi memasuki Ramadhan yang penuh keberkahan
tolong kami untuk merindukanMu
menata kembali semua urusan dalam rahmatMu
untuk ridhoMu ...

Ya Allah, Engkau Maha Pemurah
tiada kebaikan kecuali dariMu semata
tiada daya dan kekuatan kecuali anugerahMu semata
tiada pujian kecuali milikMu semata...

[Di Penghujung Sya'ban....dalam 'puncak kerinduan']

PANDUAN SAHUR DAN ADABNYA

Tuesday, August 10, 2010 0 Comments
Orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk makan sahur. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Amru bin Al-‘Ash z bahwa Rasulullah n bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ
“Perbedaan antara puasa kami dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)

Dari Salman z, Rasulullah n bersabda:
الْبَرَكَةُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: الْجَمَاعَةِ وَالثَّرِيْدِ وَالسَّحُوْرِ
“Berkah ada pada 3 hal: berjamaah, tsarid (roti remas yang direndam dalam kuah), dan makan sahur.” (HR. Ath-Thabrani, 6/251, dengan sanad yang hasan dengan penguatnya, lihat Shifat Shaum An-Nabi oleh Ali Al-Halabi, hal. 44)

Disukai untuk mengakhirkan makan sahur berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit z, ia berkata:
Kami makan sahur bersama Rasulullah n kemudian beliau bangkit menuju shalat. Aku (Anas) bertanya: “Berapa jarak antara adzan1 dan sahur?” Beliau menjawab: “Kadarnya (seperti orang membaca) 50 ayat.” (Muttafaqun ‘alaih).

Namun apa yang diistilahkan oleh kebanyakan kaum muslimin dengan istilah imsak, yaitu menahan (tidak makan) beberapa saat sebelum adzan Shubuh adalah perbuatan bid’ah karena dalam ajaran nabi n tidak ada imsak (menahan diri) kecuali bila adzan fajar dikumandangkan. Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا أَذَّنَ بِلاَلٌ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍِ
“Apabila Bilal mengumandangkan adzan (pertama), maka (tetap) makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Bahkan bagi orang yang ketika adzan dikumandangkan masih memegang gelas dan semisalnya untuk minum, diberikan rukhshah (keringanan) khusus baginya sehingga dia boleh meminumnya.

Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
إِذَ سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءُ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang kalian mendengar panggilan (adzan) sedangkan bejana (minumnya) ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga menunaikan keinginannya dari bejana (tersebut).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan dihasankan oleh Syaikhuna Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam Al-Jami’ Ash-Shahih, 2/418-419)

Hukum makan sahur adalah sunnah muakkadah. Berkata Ibnul Mundzir: “Umat ini telah bersepakat bahwa makan sahur hukumnya sunnah dan tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya berdasarkan hadits Anas bin Malik z bahwa Rasulullah n bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah, karena sesungguhnya pada makan sahur itu ada barakahnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dianjurkan makan sahur dengan buah kurma jika ada, dan boleh dengan yang lain berdasarkan hadits Abu Hurairah z, bahwa Rasulullah n bersabda:
نِعْمَ السَّحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah buah kurma.” (HR. Abu Dawud, 2/2345, dan Ibnu Hibban, 8/3475, Al-Baihaqi, 4/236, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t)
Jika seseorang ragu apakah fajar telah terbit atau belum, maka boleh dia makan dan minum sampai dia yakin bahwa fajar telah terbit. Firman Allah:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah kalian hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar ….”(Al-Baqarah:187).

Berkata As-Sa’di: “Padanya terdapat (dalil) bahwa jika (seseorang) makan dan semisalnya dalam keadaan ragu akan terbitnya fajar maka (yang demikian) tidak mengapa.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman hal. 87).

Kepompong Romadhon

Tuesday, August 10, 2010 0 Comments



Seekor ulat berbulu bergelayut di batang pohon jambu. Sebab terpaan angin, ulat tadi tidak mampu bertahan di dahan hingga akhirnya si ulat jatuh. Namun karena ia memiliki jaring yang kuat akhirnya tubuhnya tidak sampai jatuh terbanting ke tanah. Cukup lama ia bergelayut, sementara angin masih bertiup menggoyangkannya. Dan akhirnya, ulat itu berhasil sampai ke tanah. Lalu berjalan mempercepat langkahnya dengan kaki-kakinya yang mungil, tubuhnya tampak bergeliat menggelikan.

Lalu ulat itu naik kembali ke batang jambu, dan berdiam diri hingga lama. Semakin lama ia berubah bentuk menjadi kepompong, dalam waktu kurang lebih 14 hari ulat yang menggelikan ini menjadi kupu-kupu yang cantik dan menggemaskan. Subhanallah, mantap…. Ulat bisa jadi kupu-kupu! Si ulat menjalani prosedur metamorfosa dengan sangat tertib dan taat. Andai ia menjalani aturan seenaknya dan masa bodoh dengan prosedurnya, pastilah gagal dan membusuk.

Nah, Romadhon kali ini hadir sebagai ladang untuk berubah. Sebagaimana niat yang direncanakan, maka perubahan itu sesuai dengan apa yang kita niatkan. Setelah niat direncanakan, mari ikuti prosedur yang ada. Mengapa harus ikut prosedur? Sebab itulah aturan mainnya supaya bisa jadi juara.

Allah memerintahakan orang beriman untuk berpuasa tidak sekedar menahan lapar dan haus, melainkan menahan diri dari segala perbuatan yang tidak baik. Hingga pakar kimia pun tidak berani membuat suatu percobaan dengan sembarangan, apa lagi tanpa mengikuti takaran yang sudah ditentukan. Kelebihan atau kekurangan bahan bisa membuahkan hasil yang mengecewakan.

Maha suci Allah yang membentangkan hamparan pahala sebanyak-banyak di bulan yang berkah. Alangkah ruginya bila wadah untuk menampung curahan pahala itu teramat kecil, lebih baik kita sediakan wadah yang lebih besar. Yaitu dengan totalitas ibadah yang lebih meningkat dari biasanya. inysaAllah….


(Dari Tarbawi, Hidayatullah dan sedikit pengalaman mengamati ulat. ^_^)


selamat menunaikan Ibadah Puasa, Mohon maaf lahir dan batin ya...

RINGKASAN RISALAH PUASA RAMADHAN

Tuesday, August 10, 2010 0 Comments
PENGERTIAN PUASA: Menahan diri dari perkara-perkara tertentu dengan niat, dari terbit fajar kedua/subuh hingga terbenam total matahari.

HIKMAH PUASA, antara lain:
a. Melatih sifat jujur dan amanah, sebab puasa adalah rahasia antara hamba dengan Allah subhanahu wata’ala.
b. Melatih sifat sabar dan pengendalian diri, sebab puasa melemahkan jalan syaitan
c. Membiasakan zuhud terhadap dunia
d. Menumbuhkan kasih sayang kepada orang-orang miskin
e. Memberi manfaat kesehatan

ORANG YANG WAJIB PUASA:

Islam, baligh, berakal (waras), mampu, muqim, sehat.

ADAB-ADAB PUASA:
1. Makan sahur
2. Makan sahur dengan kurma
3. Menunda makan sahur hingga akhir waktu
4. Menyegerakan berbuka
5. Berbuka dengan ruthab (kurma segar), atau tamr (kurma kering), atau air putih
6. Do’a ketika sedang puasa dan setelah berbuka
7. Menjaga diri dari segala bentuk maksiat dan dosa
8. Shadaqah
9. Membaca Al Qur’an
10. Bersungguh-sungguh dan meningkatkan ibadah pada sepuluh terakhir Ramadhan
11. I’tikaf
12. Siwak
13. Tidak berlebih-lebihan dalam berkumur atau membasuh hidung ketika berwudhu’
14. Tidak mendahului Ramadhan dengan puasa nafilah satu atau dua hari

RUKUN-RUKUN PUASA:
1. Niat. Untuk puasa wajib, harus niat sebelum masuk waktu shalat subuh
2. Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA:
1. Riddah (keluar dari agama Islam)
2. Makan dan minum dengan sengaja
3. Jima’
4. Keluarnya mani dengan sengaja
5. Keluarnya darah haid atau nifas
6. Obat atau suntikan yang dapat mengganti fungsi makanan, termasuk transfusi darah
7. Muntah dengan sengaja
8. Keluarnya darah dalam jumlah banyak secara sengaja: hijamah, donor darah, dll

BUKAN PEMBATAL PUASA:
1. Celak mata
2. Obat tetes mata atau hidung atau telinga
3. Parfum dan wangi-wangian
4. Suntikan pengobatan
5. Keluarnya madzi
6. Debu atau lalat terbang yang masuk ke tenggorokan dan tertelan
7. Obat hirup
8. Obat kumur
9. Obat pada luka
10. Menelan air liur atau dahak biasa
11. Keluar sedikit darah, seperti luka atau pemeriksaan golongan darah
12. Pembatal-pembatal puasa yang dilakukan tanpa sengaja

ORANG-ORANG YANG TIDAK BERPUASA:
A. Kewajibannya adalah qadha’ (mengganti dengan puasa setelah Ramadhan sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
1. Orang sakit sementara yang ada kemungkinan sembuh
2. Pingsan
3. Musafir
4. Haid
5. Orang yang sengaja membatalkan puasa karena uzdur syar’i
6. Wanita menyusui yang tidak puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama bayinya (ket: ketetapan tidak mampu dapat lewat pengalaman atau pengamatan langsung kondisi ibu atau keterangan dokter terpercaya)
7. Wanita hamil yang meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi dirinya atau kondisi dirinya bersama janinnya

B. Kewajibannya adalah ith’aam (mengganti dengan memberi makan satu orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tinggalkan)
1. Orang lanjut usia
2. Orang sakit permanen yang kecil kemungkinan untuk sembuh

C. Kewajibannya adalah tobat dan kaffarah (memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut-turut atau ith’aam 60 orang miskin): jima’

E. Tidak berdosa: puasa anak kecil yang mumayyiz tapi belum baligh (dewasa)


BEBERAPA KASUS:
1. Yang afdhal bagi musafir yang tidak menemui kesulitan apapun dalam melaksanakan puasa adalah yang lebih mudah bagi dirinya, antara puasa dan meninggalkannya dengan qadha’
2. Sopir atau pelaut:
(a) Bagi bujangan atau orang yang membawa serta keluarganya, dia wajib puasa. Karena perjalanannya tidak terputus
(b) Bagi orang yang memiliki keluarga tapi tidak dibawanya serta, dia boleh puasa dan boleh juga tidak dengan qadha’
3. Obat penunda haidh boleh digunakan, tapi tidak dianjurkan. Hal ini mengingat tidak sepinya obat-obatan kimiawi umumnya dari efek negatif bagi kesehatan
4. Orang yang bangun subuh dalam keadaan junub, tidak mengapa menunda mandi hingga masuk waktu shalat subuh. Dengan tetap melaksanakan shalat subuh berjamaah di mesjid.
5. Orang mimpi basah di siang hari tidak batal puasanya.
6. Orang yang udzurnya hilang di tengah hari puasa, melanjutkan puasanya. Contoh: suci dari haidh, masuk Islam,
mukim setelah safar, dll.
7. Qadha’ yang tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya:
(a) Bila dengan udzur, cukup diganti dengan qadha’ saja
(b) Tanpa udzur syar’I, disamping qadha’ juga ith’aam
8. Satu-satunya puasa yang ahli waris dianjurkan untuk mempuasakan orang yang telah meninggal adalah puasa nadzar
9. Satu kali niat untuk satu bulan cukup untuk puasa Ramadha

Fiqh Puasa Ramadhan Bagi Wanita

Tuesday, August 10, 2010 0 Comments
Bulan yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan datang. Semangat berpuasa akan semakin terbimbing saat kita mengetahui amalan yang kita lakukan tersebut memiliki dalil penuntun sebagai salah satu syarat diterimanya puasa tersebut oleh Allah. Sehingga, puasa akan menjadi bernilai ibadah dan bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja.
Puasa Ramadhan merupakan amalan yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kaum muslimin dalam firmanNya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah: 183)

Lebih khusus lagi, puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang bersafar) sebagaimana sabda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Pena (pencatatan amal) diangkat dari tiga jenis manusia (yakni) orang yang gila hingga sadar kembali, orang yang tidur hingga bangun kembali, dan anak-anak hingga dia dewasa” (Shohih, riwayat Ahmad dan Nasa’i) dan dalam firman Allah Ta’ala,
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al Baqarah: 184)

Bagi seorang wanita yang akan berpuasa, ditambahkan syarat suci dari haid dan nifas, yang disimpulkan dari perkataan Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam saat beliau shallallaahu’alaihi wa sallam menjelaskan mengenai kurangnya agama seorang wanita: “Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa?” (Shohih, Riwayat Bukhori)


Seorang wanita memiliki alasan-alasan khusus yang membolehkannya untuk tidak berpuasa wajib, antara lain:

1. Haid
Seorang wanita yang haid dan nifas dilarang untuk melakukan puasa berdalil dengan hadits Abu Sa’id al Khudriy -radhiyallaahu’anhu-, bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Bukankah wanita itu jika sedang haid dia tidak sholat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agamanya.” (Shohih, Riwayat Bukhori)
Di balik segala sesuatu pasti ada hikmahnya, meskipun kita tidak mampu membuka tabir hikmah tersebut. Lalu, apa hikmah dilarangnya seorang wanita yang mengalami haid untuk tidak berpuasa? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah berkata dalam Majmu’ Fatawa-nya: “Haid menyebabkan keluarnya darah. Wanita yang sudah mendapat haid dapat berpuasa di selain saat-saat merahnya yaitu dalam kondisi tidak keluar darah (tidak haid). Karena puasa pada waktu itu adalah puasa dalam kondisi fisik yang seimbang dimana darah, yang merupakan inti kekuatan tubuh, tidak keluar.

Puasanya di saat haid akan menguras darah sehingga berdampak pada menurun dan melemahnya tubuhnya dan puasanya pun tidak pada kondisi fisik yang seimbang. Oleh karena itu, wanita diperintahkan untuk berpuasa di luar waktu-waktu haidnya.”
Wanita haid tersebut wajib meng-qadha’ (mengganti) puasa yang ditinggalkannya pada hari yang lain di luar bulan Ramadhan, berdasarkan hadits dari ‘Aisyah -radhiyallaahu’anha- : “Kami mengalami haid di masa Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk meng-qadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha’ sholat.” (Shohih, dalam Shohih Jami’ no. 3514)
Qadha’ boleh ditunda karena adanya udzur (alasan). Akan tetapi, hendaknya tidak menunda qadha’ tanpa udzur hingga masuk bulan Sya’ban atau justru beberapa hari sebelum Ramadhan tiba karena hal tersebut justru akan memberatkan fisik kita dalam persiapan bulan Ramadhan. Apalagi lingkungan kita yang umumnya penuh godaan, seperti banyaknya warung makan yang buka.

Sebagaimana keadaan orang yang junub, seorang wanita yang suci dari haid sebelum fajar namun baru mandi setelah terbit fajar maka sah puasanya. Sah juga jika wanita tersebut mendapatkan haid setelah tenggelamnya matahari meskipun ia belum sempat untuk berbuka puasa.

Jika seorang wanita suci di tengah hari bulan Ramadhan, maka diperbolehkan untuk makan dan minum. Namun, untuk menghormati orang lain yang sedang berpuasa hendaknya ia tidak makan dan minum secara terang-terangan di antara orang yang berpuasa.
Terkadang, seorang wanita dapat mengeluarkan darah, namun bukan darah yang menjadi kebiasaan wanita tersebut. Keadaan tersebut dinamakan dengan darah istihadhoh. Pada keadaan ini, wanita tersebut tidak memiliki alasan untuk tidak berpuasa sebagaimana wanita haid. Artinya, ia tetap harus melaksanakan sholat dan puasa. Hukum istihadhoh seperti halnya keadaan wanita dalam keadaan suci kecuali pada beberapa masalah saja. (Akan datang pembahasannya, insya Allaah).

2. Wanita Hamil dan Menyusui
Bagi wanita yang hamil, jika khawatir akan membahayakan dirinya atau bayinya, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Begitu juga dengan wanita yang sedang menyusui, apalagi jika tidak dapat mencari pengganti wanita lain yang dapat menyusui bayinya. Maka, wanita yang mengalami dua keadaan tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat, adalah wajib baginya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin sebanyak hari yang dia tinggalkan, tanpa perlu meng-qadha’ puasanya, sebagaimana fidyah bagi orang yang telah renta (Al Wajiz, hal. 199)

Fidyah yang harus diberikan berupa makanan pokok negeri tersebut, misalnya beras atau roti, sebanyak 0,5 sha’ (500 gram) makanan untuk selain burr jayyid (tepung yang sangat halus). Adapun burr jayyid, ditentukan sebesar 0,25 sha’ (510 gram). Bisa juga diberikan bersama lauk pauknya. Fidyah tersebut bisa diberikan dengan cara mengumpulkan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan atau memberikannya secara terpisah (sendiri-sendiri), yaitu setiap satu orang miskin hanya berhak mendapat jatah satu kali fidyah. (Fushul fi Ash Shiyam, hal. 9). Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, fidyah tidak bisa digantikan dengan dengan uang senilai 0,5 sha’ makanan pokok, sebagaimana yang lazim dipahami oleh sebagian orang, karena lafadz dalil adalah “memberi makanan”, bukan “memberi uang”.

Yang perlu menjadi perhatian dari seluruh penjelasan di atas bahwa jika seseorang yang masih memiliki hutang puasa namun ia belum meng-qadha’ puasa pada Ramadhan yang lalu hingga datang bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus meng-qadha’ puasanya tersebut dan membayar fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh beberapa shahabat seperti Abu Hurairah dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallaahu’anhuma.

Selain itu, seorang wanita tidak diperbolehkan untuk berpuasa sunnah kecuali dengan seijin suaminya. Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu berkata: bahwasanya Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal seorang wanita berpuasa sedang suaminya berada di rumahnya kecuali dengan seizinnya.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim). Pada riwayat lain: “kecuali Ramadhan.” (Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud).